ROKAN HILIR – Pada tahun 2022 ini sebanyak 21 Ranperda masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (progpemperda) DPRD Rokan HIlir (Rohil). 21 ranperda tersebut diantaranya 5 ranperda yang masih proses tahun 2021 kemudian dilanjutkan untuk proses finalisasi di tahun 2022 ini. Kemudian 14 ranperda merupakan usulan dari pemerintah daerah ditambah dua ranperda merupakan inisiatif DPRD Rohil.
Sedikitnya 21 orang anggota DPRD Rohil tidak hadir pada sidang rapat paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada masa persidangan (pertama) tahun 2022 di Gedung DPRD Rokan Hilir Jalan Pesisir Sungai Rokan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Rabu (12/01/2022) kemaren. Menurut daftar hadir yang diumumkan plt sekwan Sarman Syahroni, ST bahwa yang menanda tangani absensi sidang pertama tersebut sebanyak 24 orang dari 45 orang anggota DPRD Rohil jadi 21 orang lainnya tidak tanda tangani absen hadir. Namun demikian sesuai tatib DPRD kuorum sudah tercapai untuk melanjutkan sidang tersebut. Sidang kesatu masa sidang pertama di tahun 2022 ini di buka untuk dimulai pada pukul 11.22 wib yang di pimpin oleh wakil ketua DPRD Rohil Basirun Nur Efendi yang didampingi oleh wakil ketua DPRD Rohil Abdullah dan wakil ketua DPRD Rohil Hamzah, SHi. Masa sidang pertama ini mulai Januari hingga April 2022. Tampak hadir dari pihak pemdakab Rohil setdakab Rohil HM Job Kurniawan, SAP, Msi dan sejumlah pimpinan tinggi pratama OPD dilingkungan Pemdakab Rohil.
“Dalam pembukaan sidang masa persidangan pertama tahun 2022 ini kami menguraikan tentang rencana kerja anggota DPRD sebagai pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang dewan, ”tuturnya.
Wakil ketua DPRD Rohil, Basirun Nur Efendi menjelaskan sesuai fungsi pembentukan perda, sesuai surat dari bupati Rokan Hilir nomor 180/HK/426 tanggal 12 Nopember 2021 lalu menyampaikan usulan sebanyak 14 ranperda kepada DPRD untuk dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2022.
Menindak lanjuti hal tersebut, DPRD melalui badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) bersama pemerintah daerah telah menyepakati program pembentukan peraturan daerah (progpemperda) kabupaten Rokan Hilir 2022 sebanyak 16 ranperda.yang terdiri atas usulan dari pemerintah daerah sebanyak 14 ranperda dan 2 inisiatif DPRD.
Kata Dia, 14 ranperda usulan dari pemerintah daerah tersebut diantaranya 1. Tentang APBD tahun 2023 (komulatif terbuka/perda wajib/baru/BPKAD), 2. Tentang APBD Perubahan 2022 (komulatif terbuka/perda wajib/baru/BPKAD), 3. Tentang pertanggungjawaban APBD 2021(komulatif terbuka/perda wajib/baru BPKAD), 4. Tentang penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan(baru/DinasPMD), 5. Tentang Peningkatan status kepenghuluan manggala teladan kecamatan tanah putih, kepenghuluan baganbatu barat dan murni makmur kecamatan bagansinembah kabupaten Rokan Hilir menjadi kepenghuluan definitive (baru/Dinas PMD, 6. Tentang penggabungan kepenghuluan persiapan siarang arang rokan, kepenghuluan persiapan ulak kembahang, kepenghuluan persiapan pematang genting, kepenghuluan persiapan suka mulya, kepenghuluan persiapan kasang bangsawan muda, kepenghuluan persiapan bagan nanas kecamatan Pujud dan kepenghuluan persiapan jadi makmur, kepenghuluan persiapan bakti jaya, kepenghuluan persiapan bagan sinembah jaya, kepenghuluan persiapan suka jadi jaya, kepenghuluan persiapan ampaian rotan makmur kecamatan baganssinembah ke kepenghuluan induk.(baru/Dinas PMD), 7. Tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2015 tentang kerjasama kepenghuluan.(baru dinas PMD), 8. Tentang pedoman teknis peraturan kepenghuluan (baru/Dinas PMD), 9. Tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang.(baru/Disperindagsar(, 10. Tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah (baru/BPKAD), 11. Tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.(baru/dinas PUTR), 12. Tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2014 tentang bangunan gedung.(baru/Dinas PUTR), 13. Tentang tarif pelayanan air minum pada unit pelaksana teknis sistem penyediaan air minum Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Rokan Hilir.(baru/dinas PUTR), 14. Tentang perubahan perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.(baru/sekda).
“Usulan inisiatif DPRD ada 2 (dua) antara lain 1. Tentang tanggungjawab social (CSR) dilingkungan kabupaten Rokan Hilir (baru/komisi /inisiatif DPRD Rohil) dan 2. Tentang pembentukan produk hukum daerah (baru Bappempera/inisiatif DPRD Rohil, ”katanya.
Disampaikannya juga bahwa pada tahun sidang 2021 masih ada 5 (lima) ranperda lagi yang belum dibahas karena masih dalam prosesi.
“Hal ini sesuai dari laporan masing-masing pansus kepada pimpinan DPRD dalam rapat badan musyawarah (bamus) tanggal 29 Desember 2021. Belum dapat dilaporkan finalisasi pembahasan pada akhir masa persidangan tahun 2021 lalu karena ada perkembangan pembahasan yang masih perlu penyesuaian dan perlengkapan dokumen dokumen pendukung serta hal-hal lain terkait penyusunannya sesuai aturan perundang-undangan, ”jelasnya.
Adapun lima ranperda tersebut diantaranya yakni 1 ranperda tentang perubahan nama dan badan hukum PD Sarana Pembangunan Daerah Rokan Hilir, kemudian 2. ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahu8n 2020-2035, selanjutnya 3. ranperda tentang rencana pembangunan industry kabupaten Rokan HIlir tahun 2019-2039, selanjutnya 4. ranperda tentang RTRW Kabupaten Rokan Hilir dan 5. ranperda tentang hymne dan mars Rokan Hilir.
“Namun demikian prosesnya akan dilanjutkan pada tahun 2022 ini. Mudah-mudahan proses pembahasan dapat diselesaikan dengan baik dan dapat disetujui bersama untuk ditetapkan sebagai perda, ”katanya.
Mengingat banyaklnya ranperda yang harus diselesaikan pada tahun 2022, lanjutnya menjelaskan, pimpinan DPRD berharap pelaksanaan fungsi pembentukan perda dapat semakin meningkat pembahasan ranperda hendaknya dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disusun dan lebih menekankan pembahasan pada substansi materi khususnya bagi alat –alat kelengkapan dewan, komisi, pansus, panja yang ditugaskan untuk membahasnya.
Dikatakannya, pimpinan mencermati bahwa pada pembentukan perda terlihat secara intens dalam proses pembahasan, proses pembentukan perda. oleh karena itu, pimpinan berharap agar setiap pembahasan ranperda mutlak memerlukan kehadiran para anggota dewan sehimngga rapat pembahasan dapat berjalan sesuai dengan agenda yang telah disetujui dan ditetapkan oleh badan musyawarah.
Dalam kesempatan ini, dia mengharapkan kepada bupati yang dalam rapat ini diwakili oleh sekdakab Rohil, wakil ketua DPRD Rohil ini berharap dapat bekerja sama untuk dapat menyelesaikan berbagai ranperda yang telah ditetapkan menjadi prioritas tahun 2022 sehingga keseluruhan ranperda ranperda tersebut dapat diselesaikan.
Sedangkan DPRD sebagai fungsi anggaran pada masa sidang pertama ini DPRD akan melaksanakan penjajakan pendahuluan mengenai penyusunan rangkaian kegiatan RAPBD yang termasuk ruang lingkup tugasnya bersama sama dengan pemerintah daerah.
Dikatakannya pembahasan APBD tahun yang sedang berjalan kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat dalam rangka menyususn rancangan KUA PPAS, penyusunan pokok pokok pikiran DPRD untuk KUA PPAS dan musrenbang RKPD kecamatan.
Kemudian kegiatan lainnya yang akan dilakukan pada masa persidangan ini adalah evaluasi pelaksanaan APBD 2022 per triwulan. peningkatan SDM anggota DPRD bidang anggaran, pengembangan system pendukung DPRD melalui pendampingan tenaga ahli dalam penyusunan RKA kebijakan umum dan strategi prioritas APBD.
Sedangkan sebagai fungsi pengawasan, DPRD melaksanakan koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintah dalam masa mendatang melalui kegiatan rapat pandangan umum dengan kunjungan kerja komisi dalam rangka evaluasi program sesuai dengan bidang komisi,
“Pengawasan pelaksanaan perda, pembahasan LKPj bupati Kabupaten Rokan Hilir, optimalisasi peran DPRD dan keterlibatan publik dalam bidang pengawasan serta memenuhi system pendukung tim ahli atau tenaga ahli DPRD kemudian penyiapan pengkajian pembahasan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2021, ”pungkasnya. (andi)